AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemberangkatan ibadah haji 1442 H/2021 M, dibatalkan Pemerintah RI melalui Kementerian Agama.
Pembatalan keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) haji Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.
Pembatalan pemberangkatan ibadah haji itu berdampak pada 1.090 CJH Provinsi Maluku yang sebelumnya siap diberangkatkan tahun ini.
Ribuan CJH Maluku kembali gagal menunaikan ibadah haji setelah tahun lalu pemberangkatan haji juga dibatalkan akibat pandemi Covid-19.
“Jumlah calon jamaah haji asal Maluku yang batal berangkat tahun 2021 ini sebanyak 1.090 orang,” kata Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Jamaludin Bugis kepada sentraltimur.com, Jumat (4/6/2021).
Pembatalan pengiriman CJH ke Tanah Suci karena hingga saat ini belum ada izin dari pemerintah Arab Saudi. “Karena belum ada izin dari pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.
Kemenag Maluku akan menggelar rapat bersama seluruh jajarannya dan juga CJH untuk menyampaikan hal tersebut agar dapat diketahui CJH.
Dia juga meminta CJH tidak berkecil hati karena keputusan pemerintah itu demi kebaikan CJH.
“Saya sudah sampaikan ke jajaran dan besok itu kita akan rapat virtual dengan calon jamaah haji menyampaikan hal ini. Saya juga ingin menyampaikan keputusan pemerintah ini untuk kebaikan kita semua karena kita tahu situasi pendemi masih berlangsung,” ungkap Jamaludin.
Dia pun berkeyakinan semua CJH Maluku pasti akan menerima keputusan pembatalan pemberangkatan haji.
“Soal itu (pembatalan) saya yakin calon jamaah haji Maluku ini tetap patuh pada keputusan pemerintah. Insya Allah kita di Maluku tidak ada masalah. Saya hanya mau menyampaikan kita harus bersabar, harus tawakal karena ini cobaan dari Allah SWT,” katanya. (MMS)