AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Empat anggota Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku dipecat dari dinas kepolisian.
Mereka yang dipecat tidak hormat itu Aiptu Muhamad Tamrin, Bripka Martinus Lopulalan, Briptu H. Umaternate dan Briptu Remon Jambormias.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keempat anggota berlangsung di Polres Kepulauan Tanimbar, Kamis (13/2/2025).
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya menegaskan keputusan pimpinan memecat empat anggota Polri tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan sudah dipertimbangkan secara matang.
Umar tidak menjelaskan detail kesalahan yang telah diperbuat keempat anggotanya itu hingga berujung pemecatan. “Keputusan ini bukan keputusan yang semena-mena, namun semua dilakukan sesuai aturan dan pertimbangan,” kata Umar.
Dia mengingatkan anggota lainnya untuk dapat mengambil hikmah dari kejadian itu. Umar meminta para anggotanya dapat menjaga nama baik Polri dan selalu menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Kepada seluruh anggota agar selalu ingat bagaimana perjuangan untuk menjadi anggota Polri. Bagi yang sudah berkeluarga ingat bagaimana wajah Istri dan anak-anak, begitu bangganya ketika mereka bisa menikah dan memiliki orangtua seorang anggota Polri,” ujar Umar mengingatkan.
Pada kesempatan itu, Umar memberikan penghargaan kepada empat anggotanya yang berprestasi dalam pelaksanaan tugas. Mereka adalah Bripka Hamidar, Bripka Falentino J Welikin, Brigpol Andris Katty dan Briptu Santo Dharma Musa.
Umar juga memberikan penghargaan kepada para tokoh agama yang dinilai berkontribusi membantu aparat kepolisian dalam menjaga situasi keamanan di wilayah itu tetap kondusif selama Pemiu legislatif dan Pilkada serentak 2024.
“Terima kasih kepada rekan-rekan semua yang telah menunjukkan kinerjanya dengan baik, saya berharap kepada kita semua untuk tetap menjaga marwah institusi kita ini dengan baik. Jangan ada lagi perilaku-perilaku yang justru akan mencoreng nama baik institusi Polri,” kata Umar.

Upacara PTDH empat anggota Polri itu dihadiri seluruh pejabat utama Polres Kepulauan Tanimbar. Keempat anggota yang dipecat tidak hadir dalam upacara tersebut. Sebagai gantinya empat anggota Provost Polres Kepulauan Tanimbar membawa foto mereka.
Menggunakan spidol, Kapolres membubuhi tanda silang pada foto keempat anggotanya sebagai simbol mereka tidak lagi berstatus anggota Polri. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News