AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Torik Renyaan alias Akas, seorang pria di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diringkus polisi.
Pria berusia 41 tahun ini nekat melakukan aksi kejahatan di siang bolong, Senin (29/4/2024). Dia menjambret seorang wanita bernama Wabia (40) yang menunggu suaminya di depan toko di Bula.
Aksi Akas terekam kamera pemantau atau CCTV sebuah toko di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV, korban yang mengendarai sepeda motor datang ke lokasi. Dia memarkir kendaraan tepat di depan sebuah toko.
Beberapa saat kemudian, pelaku yang menggunakan motor tanpa nomor polisi menghampiri korban dan merampas tas yang dipegang korban. Setelah beraksi pelaku kabur menggunakan motornya. Suami korban yang datang setelah kejadian mengejar pelaku namun tak berhasil.
Kepala Satuan Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani mengatakan sebelum melancarkan aksinya, pelaku memantau gerak gerik korban.
Ketika jalan mulai sepi, pelaku menghampiri korban yang berdiri sendirian di depan toko Wailola dan melancarkan aksinya. “Pelaku sempat lewat di situ lalu putar balik lagi dan menghampiri korban setelah itu merampas tas korban,” kata Rahmat dalam keterangan tertulis, Minggu (5/5/2024).
Tas milik korban yang dirampas pelaku berisi uang tunai sejumlah Rp 800 ribu, satu gelang emas, satu unit handphone, kartu ATM dan sejumlah dokumen.
Usai menjambret korban, pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk foya-foya. “Pelaku membeli rokok, makan dan juga membeli minuman keras,” kata Rahmat.
Korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian.
Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa rekaman CCTV. Hasilnya, tiga hari setelah insiden itu polisi berhasil meringkus pelaku di Bula, ibu kota kabupaten SBT, Kamis (2/5/2024).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, gelang emas, handphone dan sejumlah dokumen milik korban.
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polres SBT. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Rahmat.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News