banner 728x250

Aneh! Sekda Maluku tak Daftar Calon Pj Gubernur, Ada Apa?

DAFTAR CALON
Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Maluku telah membuka pendaftaran calon penjabat gubernur Maluku.

Pendaftaran dibuka selama tiga hari pada 20-22 November 2023. Namun ada yang janggal, hingga Rabu (22/11/2023) malam atau hari terakhir pendaftaran, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie belum mendaftar sebagai Pj Gubernur Maluku.

Sebagai Sekda Maluku, Sadali mempunyai segudang pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jabatan pimpinan tinggi madya menjadi modal utama Sadali memenuhi syarat sebagai Pj gubernur.

Jadwal rekrutmen calon Pj gubernur relatif singkat hanya tiga hari. Sebab tim Panja DPRD Maluku dikejar waktu penyerahan tiga nama calon Pj gubernur ke Mendagri.

Ketua Tim Panja Calon Pj Gubernur Maluku, Jantje Wenno mengatakan setelah pendaftaran ditutup, tim Panja akan melakukan penjaringan dan menggodok nama-nama calon Pj. DPRD Maluku akan mengusulkan tiga nama sebagai calon Pj gubernur Maluku ke Kemendagri pada 30 November 2023.

“Pada tanggal tersebut, nama-nama calon Pj gubernur Maluku sudah diserahkan ke Mendagri,” kata kata Wenno di gedung DPRD Maluku, Jumat (17/11/2023) lalu.

Rekrutmen calon Pj seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubenur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Nathaniel Orno pada 31 Desember 2023.

Lalu apa alasan Sekda Maluku Sadali Ie tak mendaftar sebagai Pj gubernur Maluku? Sadali yang dihubungi Rabu malam melalui whatsapp belum merespon pesan sentraltimur.com. Dia juga tidak mengangkat telepon selulernya.

Keputusan Sadali yang tidak mendaftar sebagai Pj gubernur terbilang aneh. Berbeda dengan sejumlah provinsi di Indonesia, mayoritas memasukan nama Sekda sebagai calon Pj gubernur setelah melalui proses di DPRD provinsi setempat. Meskipun banyak juga yang tidak terpilih sebagai Pj gubernur.  

Sentraltimur.com memperoleh informasi Sadali tidak mendaftar calon Pj gubernur diduga lantaran tidak mendapat restu Gubernur Maluku Murad Ismail.

Bukan tanpa sebab, hal ini berkaitan gugatan Murad ke Mahkamah Konstitusi (MK). Orang nomor satu di Pemprov Maluku itu bersama enam kepala daerah mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Para pemohon (penggugat) merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

MK telah menggelar sidang perdana agenda pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (15/11/2023) lalu. Pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut, karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019, sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan.

Menggantungkan asa masa jabatan hingga April 2024, Murad berharap MK mengabulkan gugatan. Nah, itu menjadi alasan Murad tidak memberikan restu kepada Sadali mendaftar sebagai Pj gubernur Maluku.

“Iya, karena masih mengajukan gugatan terkait masa jabatan, gubernur diduga tidak mengizinkan Sekda Maluku daftar Pj gubernur,” kata sumber kepada sentraltimur.com, Rabu.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram