banner 728x250

Anggota DPRD Maluku Terdakwa Narkoba Jalani Sidang Perdana

  • Bagikan
Wellem Zefah Wattimena
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM-  Wellem Zefah Wattimena, Anggota DPRD Provinsi Maluku akhirnya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon.

Wellem akan menjalani sidang perdana via zoom, Kamis (22/4/2021) sebagai terdakwa perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Sejak dibekuk di Bandara Pattimura Ambon, Senin 8 Maret 2021, Wellem ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon.

Sidang perdana dengan agenda dakwaan akan dibacakan jaksa penuntut umum. “Besok (Kamis) dijadwalkan sidang perdana via zoom,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ajit Latuconsina dihubungi Sentraltimur.com, Rabu (21/2/2021).

Politisi Partai Demokrat itu ditangkap setelah turun dari pesawat Batik rute Jakarta-Ambon. Dia dikuntit anggota Satresnarkoba Polresta Ambon dan Pulau- Pulau Lease dari ruang tunggu Bandara Pattimura. Wellem dibekuk saat berjalan menuju areal parkir Bandara Pattimura. Polisi menemukan barang bukti satu alat isap sabu dari tas tangan milik pelaku. Legislator daerah pemilihan kabupaten Maluku Tengah ini juga dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine.

Penyidik menjerat Willem melanggar pasal 112 dan 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 112 mengatur tentang larangan seseorang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum.

Sedangkan pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Wellem terancam hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Pekan kemarin, berkas perkara anggota DPRD Maluku Wellem Zefah Wattimena dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka dilakukan oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Pulau Ambon kepada Kasi Pidum Kejari Ambon, Ajit Latuconsina.

“Hari ini, kami telah menerima berkas perkara terdakawa kasus narkoba atas nama Wellem Wattimena,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nale, di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (13/4/2021).

JPU akan merampungkan penyusunan berkas dakwaan agar segera dilimpahkan ke pengadilan. “Selanjutnya kami akan segera limpahkan ke pengadilan,” katanya.

Saat ini, Wellem masih dititipkan di rumah tahanan Polresta Ambon selama 20 hari ke depan. “Kita masih belum bisa melakukan penahanan di Rutan sehubungan dengan edaran Menteri Hukum dan HAM,” katanya. (GIY/TNC)

  • Bagikan