banner 728x250

Asik Nyabu di Kamar Kos, Politisi Golkar Ditangkap

  • Bagikan
Ilustrasi tersangka ditangkap. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Rony Sianressy ditangkap tim Satres Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Politisi Partai Golkar ini dibekuk di kamar kos di kawasan Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Kamis (24/6/2021) .

Kepala Satuan Narkoba Polresta Ambon AKP, Jufry Jawa yang dihubungi sentraltimur.com menyampaikan dalam penggebrekan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu.

“Barang bukti sabu kita amankan dari kamar kos,” kata Jufri, Selasa (29/6/2021).

Rony yang berprofesi sebagai pengacara itu tertangkap basah di kamar kos saat sedang menghisap sabu. Penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Setelah ditangkap, Rony dibawa ke kantor Polresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Rony mengaku membeli barang haram itu dari Jakarta. Rony juga mengaku ke penyidik telah beberapa kali menghisab sabu yang dia pesan.

“Barangnya dibeli dari Jakarta, dan dari pengakuannnya sudah sering pakai,” ujarnya.

Rony telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 ayat 3 Undang-undang Narkotika. Pasal itu menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kasus narkoba yang menjerat Rony ini bukan baru pertama kali. Sebelumnya pada awal tahun 2000-an Rony juga ditangkap karena menyalahgunakan narkoba. (MMS)

  • Bagikan