banner 728x250

ASN Dilarang ke Luar Daerah Selama Libur 2021, Cuti Dibatasi

  • Bagikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melarang aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil bepergian ke luar kota pada masa libur nasional sepanjang tahun 2021.

Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021. Surat itu ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Jumat (25/6/2021).

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” demikian bunyi surat tersebut sebagaimana dikutip Jumat.

Namun demikian, larangan bepergian ke luar daerah itu dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor, seperti di Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kendal-Demak-Ungaran-Salatiga-Semarang-Purwodadi (Kedungsepur), maupun Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro).

Selain itu, aturan ini juga tak berlaku bagi ASN yang sedang tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat Eselon II.

  • Bagikan