BULA, SENTRALTIMUR.COM – Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas dibuat geram lantaran sebagian ASN tidak menghadiri upacara hari-hari besar nasional.
Keliobas meminta kepala bagian Hukum sekretariat daerah (Setda) SBT mengeluarkan peraturan tentang pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP yang dibayarkan kepada setiap ASN.
Kebijakan pemotongan mulai berlaku pada pembayaran TPP tahun 2024 yang akan diberikan kepada ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten SBT.
“Kebijakan pemerintah daerah untuk memberikan TPP kepada saudara sudah cukup. Tapi ternyata banyak yang tidak menghadiri acara-acara seperti begini (upacara),” kesal Keliobas usai memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di halaman parkir kantor bupati SBT, Sabtu (1/6/2024).
Dia mengingatkan masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertanggungjawab mengatur bawahannya. Karena itu, bila Sebagian ASN di lingkup OPD tidak menghadiri upacara hari-hari besar nasional yang diinstruksikan, pimpinan OPD dinilai tidak bisa mengontrol bawahannya.
Bupati memerintahkan Kepala Bagian Hukum Setda SBT Mochtar Rumadan dan Asisten III, M. Safri Rumain para pimpinan OPD mencatat bawahannya yang hadir maupun yang tidak hadir. Dari catatan itu akan dijadikan sebagai rujukan untuk pemotongan TPP.
“Ini tidak bisa dipersalahkan pegawai saja, tapi pimpinan OPD kelihatannya tidak bisa mengontrol pegawainya. Sekarang koordinasi yang tidak hadir langsung dilakukan pemotongan, kita mulai hari ini. Jangan main-main lagi. Nanti setelah ini absen kehadiran mereka diserahkan kepada saya,” perintah bupati kepada Mochtar Rumadan.
Dia mengingatkan para pimpinan OPD untuk tidak memasukan catatan yang tidak benar terkait ketidakhadiran ASN dalam pelaksanaan upacara.
Keliobas mewanti-wanti pimpinan OPD untuk tidak melakukan hal itu untuk memberikan efek jera kepada bawahannya. “Jangan sampai nanti kepala dinas negosiasi di lapangan. Mulai sekarang dipertegas, jangan lagi main-main seperti ini. Kasihan, ada yang hadir sebagian tidak hadir enak-enak saja di rumah. Nanti kemudian perlakuan kita terhadap mereka sama,” kata bupati kepada pimpinan OPD.
Sistem pengawasan kinerja pegawai harus dibawah kendali masing-masing pimpinan OPD. Pimpinan OPD dianggap lebih mengetahui perkembangan dan kehadiran para anak buahnya secara langsung.
Namun jika selama ini ada yang sengaja main-main dengan instruksi bupati atau malas mengikuti serangkaian kegiatan resmi pemda, perlu dibina oleh pimpinan OPD terkait.
“Bupati punya mata tidak sampai ke pegawai, pimpinan OPD ini punya tanggung jawab untuk memantau, melaporkan perkembangan ke bupati tentang kehadiran masing-masing. Tapi pmpinan OPD juga kadang pura-pura tidak tahu. Mungkin karena dekat atau keluarganya biarlah dia tidak kerja, tidak hadiri acara seperti ini tidak ada persoalan,” kecamnya.
Dia berharap, kebijakan pemotongan TPP bagi ASN malas yang akan diterapkan berdampak positif terutama untuk kehadiran ASN di lingkungan kerja maupun pada upacara hari-hari besar nasional.
Dia kembali memerintahkan bagian hukum untuk segera menyelesaikan tugas yang diberikan terhitung mulai hari ini. Selain dihitung jumlah ASN yang tidak hadir, juga dijumlahkan berapa besaran TPP dari pemotongan yang dilakukan bisa kembali ke kas daerah.
“Kabag hukum saya mohon ya, mulai hari ini laporkan, saya tunggu daftar absensnya hari ini. Kemudian langkah apa yang sudah dilakukan dan berapa dari tunjangan itu yang harus diberikan. Kalau sudah pemotongan, berapa yang akan kembali ke kas daerah. Saya tunggu laporannya,” tegas bupati. (ADI)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News