AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Gubernur Maluku Murad Ismail didesak segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala mengatakan sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi seluruh gubernur diminta untuk menetapkan UMP selambatnya 28 November 2022.
Hal ini merujuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
“Pada pasal 13 dan 14, khusus mengenai penetapan UMP oleh gubernur paling lambat ditetapkan pada 28 November 2022,” kata Azis di gedung DPRD Maluku, Senin (28/11/2022).
Selanjutnya diikuti oleh bupati dan wali kota menetapkan upah minimum kabupaten/kota pada 7 Desember 2022.
“Kami inginkan gubernur segera mengeluarkan UMP Maluku karena ini penting bagi kepastian hukum bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Maluku dalam membayar upah tenaga kerja,” jelas politisi PKS ini.
Penetapan UMP 2023, Sangkala juga menginginkan adanya peningkatan upah minimum Provinsi Maluku dari sebelumnya Rp2.619.312.
“Kita tahu inflasi cukup tinggi, harga barang juga naik pasca kenaikan BBM. Dengan harapan buruh punya kemampuan atau punya pendapatan lebih untuk membeli dan membayar kebutuhan pokok mereka sehari-hari,” jelasnya.
Dia berharap desakan untuk penetapan UMP Maluku 2023 direspon gubernur, sehingga tidak menjadi polemik di kalangan buruh atau pekerjaan lainnya.
“Dalam peraturan menteri sudah jelas, Gubernur harus segera menetapkan UMP,” tegasnya. (ADI)