AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Bandar narkoba, Abdul Hamid Bugis alias Reven duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/7/2021).
Pria berusia 32 tahun ini diadili atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Isabella Ubleeuw dihadiri terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Adam Hadibah.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa dinilai telah melawan hukum karena menawarkan, menjual belikan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat(1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal tersebut diperkuat dengan barang bukti yang disita saat penangkapan, total 105,76 gram.
Berita acara pengujian laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon tanggal 16 Maret 2021 hasilnya positif, sesuai dengan lampiran Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, daftar narkotika golongan 1 poin 61.
Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan agenda mendengar keterangan saksi.
Dibekuk Tim Gabungan
Diketahui, tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, BNN Kota Tual dan Polres Tual membekuk Abdul Hamid Bugis alias Reven, bandar narkoba di Kota Tual, Kamis (11/3/2021).
Abdul dibekuk saat transaksi narkoba di depan Rama Indah, Jalan Watdek, Kabupaten Maluku Tenggara.