banner 728x250

Belum Ada Paslon Kalah Pilgub Serentak Gugat ke MK

  • Bagikan
KALAH PILKADA
Ilustrasi pasangan calon kepala daerah Pilkada serentak tahun 2024. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus menerima pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Hingga Senin (9/12/2024) pukul 19.00 WIB, MK telah menerima 167 permohonan sengketa hasil suara Pilkada serentak nasional tahun 2024. Permohonan yang masuk mempermasalahkan hasil pemilihan bupati/wali kota.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, hingga kini belum ada permohonan sengketa Pilkada tingkat provinsi.

Dia menjelaskan batas waktu pendaftaran sengketa ke MK yakni tiga hari kerja setelah KPU daerah menetapkan hasil perolehan suara. “Ya, batas waktu kan masing-masing berbeda. Tergantung provinsi itu, KPU provinsi menetapkannya. Kalau sudah ditetapkan baru 3 hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu berlaku masa pendaftaran,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Senin (9/12/2024).

Baca juga :  Sengketa Pilkada Malteng, Pj Bupati Disebut Terlibat Pemenangan Paslon Ozan-Mario

Suhartoyo menjelaskan, MK memiliki waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan perkara hasil sengeketa pilkada ini. Dia mengatakan persidangan sengketa hasil pilkada nantinya akan dibagikan dalam 3 panel.

“Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan,” ujarnya menukil sindonews.com.

“Kemarin kan malah yang legislatif itu masing-masing panel hampir 100. Bahkan ada yang 100. Juga tidak ada persoalan. Bahkan legislatif itu masa persidangan hanya 30 hari. Ini kan 45 hari kerja. Lebih fleksibilitasnya lebih panjang dibanding legislatif,” sambungnya.

Baca juga :  Sengketa Pilkada Malteng, Pj Bupati Disebut Terlibat Pemenangan Paslon Ozan-Mario

Suhartoyo meminta para pemohon agar selalu menaati ketentuan yang berlaku selama mengikuti proses sengeketa pilkada ini. “Sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan lancar nanti,” ujarnya.

Dari ratusan pemohon yang mengajukan sengketa hasil Pilkada ke MK, lima diantaranya diajukan paslon dari lima kabupaten di Maluku, yaitu Aru, Buru Selatan, Maluku Tengah, Tanimbar dan Maluku Barat Daya. (SNC/RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News 

  • Bagikan