AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Berkas perkara lima tersangka jaringan narkotika antar provinsi masih diteliti jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku.
Lima berkas atas nama tersangka inisial IP dan MC, dua aparatur sipil negara Kanwil Kemenkum dan Ham Maluku. Bandar narkoba Robi Tamatala serta kurir, FN dan EP.
Kelima tersangka yang dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon.
“Untuk lima tersangka, berkas sudah di Kejati Maluku masih menunggu kabar P21, silakan teman-teman pers supaya dikawal ya,” kata Kepala BNN Maluku, Brigjen Pol M.Z Muttaqien melalui pesan Whatsapp, Minggu (13/6/2021).
Berkas perkara masih diteliti JPU. “Jadi kita tunggu P21 (lengkap) saja oleh jaksa. Dikawal ya,” ujarnya.
Bandar narkoba Robi Tamatala ditangkap awal April 2021. Dia dibekuk setelah BNN menginterogasi dua kurir narkoba yang tertangkap di kawasan Bandara Pattimura Ambon di hari yang sama.
Dalam penangkapan dua kurir itu BNN juga berhasil menyita 50 gram sabu yang diketahui milik RB.
BNN juga menangkap seorang pegawai Lapas Anak Ambon dan satu pegawai Rutan Ambon. Robi Tamatala adalah saudara dari Gerald Tamatala, narapidana narkotika yang ditahan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
BNN Maluku menelusuri rekening Robi Tamatala, yang mengendalikan jaringan narkoba antar provinsi dari balik jeruji besi.
Untuk menelusuri aliran dana dari bisnis haram Robi BNN berkoordinasi dengan sejumlah bank di Kota Ambon.
“BNN Maluku juga koordinasi dengan beberapa bank untuk mengetahui aliran dana yang digunakan tersangka untuk memuluskan narkotika,” tulis Kepala BNN Maluku, Brigjen Pol M.Z Muttaqien kepada sentralrimur.com via Whatsapp, Kamis (22/4/2021).
Menurutnya dari rekening Robi dapat diketahui asal aliran dana masuk maupun keluar yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Jenderal bintang satu ini menegaskan tidak ingin kecolongan lagi, sehingga tersangka Robi telah dipindahkan ke penjara khusus di Rutan kelas IIA Ambon.
Pengawasan juga dilakukan super ketat, mengingat Robi selama menjalani penahanan di penjara ternyata masih bisa mengendalikan jaringannya untuk bisnis barang haram tersebut.
“Untuk Tsk RB Bandar yang kendalikan jaringan narkoba antar provinsi sudah dikirim ke penjara khusus super ketat ke Rutan Ambon,” tulisnya.
BNN lanjut Muttaqien masih berkoordinasi menyamakan persepsi dengan Kejati Maluku, untuk proses penyidikan kasus tersebut.
Dia berharap, lewat proses hukum ini ada efek jera yang ditimbulkan, mengingat jaringan ini juga melibatkan oknum ASN. (DNI)