AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon menyatakan berkas perkara lima tersangka perkara narkoba telah lengkap (P-21).
Lima berkas perkara itu diserahkan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku kepada JPU, pekan ini.
Dua dari lima tersangka itu adalah pegawai negeri sipil Kanwil Kemenkumham Maluku inisial IR, petugas penjaga tahanan di Rutan Kelas II A Ambon dan MC yang ditugaskan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon.
Tiga tersangka lain ialah, FB dan EP yang bertugas sebagai kurir serta RB, bandar yang mengatur peredaran sabu dari dalam Rutan Kelas IIA Ambon.
“Sudah tahap II, menanti diadili. Sementara, (JPU) masih rampungkan dakwaan mereka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon,” kata JPU Ester Wattimury dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Diketahui, dua oknum sipir IR dan MC ditangkap personel BNN Maluku tidak lama setelah penangkapan RB di Rutan Ambon pada Senin (5/4/2021).