banner 728x250

Berlaku 24 Juni, Mal Sampai Kafe Wajib Tutup Jam 9 Malam

  • Bagikan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM –Guna mengendalikan penyebaran Covid-19 yang mulai meningkat, Pemerintah Kota Ambon memutuskan untuk memperketat aturan, termasuk jam operasional pelaku usaha.

Aturan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro ini berlaku mulai 24 Juni 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Ambon tanggal 21 Juni 2021 tentang pemberlakuan PPKM skala mikro.

Joy katakan waktu operasional restoran, rumah makan, kafe, warung, dan tempat usaha sejenis dibatasi dari pukul 08.00 hingga 21.00 WIT. Sedangkan waktu operasional tempat usaha kuliner malam dibatasi dari pukul 15.00 hingga 23.00 WIT.

“Untuk pengelola mal, toko modern, atau swalayan jenis supermarket, minimarket, hipermarket, Indomaret, Alfamidi, dan toko lainnya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIT,” kata Joy, Rabu (23/6/2021).

Waktu operasi angkutan umum dan stasiun pengisian bahan bakar umum juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIT.

“Untuk hiburan malam dan tempat bermain anak yang telah dibuka otomatis akan dievaluasi dan dilakukan penyesuaian,” katanya.

Joy berharap, dukungan dari seluruh pelaku usaha mematuhi surat edaran wali kota tersebut untuk menekan laju penyebaran Covid-9 di Kota Ambon.

  • Bagikan