AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kota Ambon berinisial F, dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Jumat (18/6/2021).
Penangkapan F mengungkap jaringan narkotika jenis ganja antarprovinsi, Jakarta-Ambon (Maluku). BNN Maluku mengamankan barang bukti ganja kering seberat 4 Kg yang dibawa F.
“Ini ada jaringan narkoba lagi yang kita bongkar. Jaringannya Jakarta-Ambon-Kailolo. Pelakunya mahasisiwi inisial F, barang bukti yang kita amankan ganja sebanyak empat kilogram,” kata Kepala BNN Maluku, Brigjen Pol M.Z Muttaqien, Jumat.
Pelaku F diringkus saat membawa barang bukti ganja dalam perjalanan dari Ambon menuju Desa Kailolo, Kabupaten Maluku Tengah.
F mengaku barang haram itu diperoleh dari Jakarta. Ganja dipasok kakak kandungnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) BNN Maluku. “Kasus ini melibatkan kakak beradik, kakaknya masih DPO,” katanya.
F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan BNN Maluku. “Kita masih melacak keberadaan kakak tersangka F,” ujar Muttaqien.
Dia menegakasn, pengungkapan kasus F ini merupakan komitmen BNN untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
Menurutnya, ganja yang diamankan itu senilai Rp 4 miliar. Dari penyitaan barang bukti 4 Kg ganja, kata Muttaqien, berhasil menyelamatkan 4.000 generasi muda dari ancaman bahaya narkotika, apabila ganja tersebut beredar di masyarakat.
“(Ganja) 4 kg itu dilinting satu kertas harganya Rp 250.000 di Ambon. Jika dirupiahkan nilainya Rp 4 miliar. Total dari 4 Kg kalau dilinting (jadi) 4000 kertas. Nah, kita sudah berhasil selamatkan 4000 generasi muda dari ancaman narkotika,” kata Muttaqien. (DNI)