AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku mengancam akan mencabut status jalan nasional di kawasan Pantai Mardika, Kota Ambon.
Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin merespons ancaman BPJN. Menurut dia, pencabutan status jalan Pantai Mardika bukanlah solusi yang memberikan multiplier effect.
“Ibaratnya, kita sakit kepala, tapi yang diminum justru obat sakit perut Pemerintah tidak bisa bekerja dengan cara seperti itu,” kata Rovik kepada awak media di gedung DPRD Maluku, Jumat (20/6/2026)
Ancaman BPJN bukan tanpa alasan, pasalnya aktivitas pedagang di Pasar Mardika hingga Batu Merah masih menggunakan Sebagian badan jalan yang mengakibatkan penanganan tidak dapat dilakukan maksimal.
Kepala Satuan Kerja BPJN Wilayah I Maluku Abdul Hamid Payapo sempat mengacam akan mencabut status jalan pantai Mardika dari jalan nasional. “Jika pihak BPJN Maluku yang ingin mencabut status Jalan Pantai Mardika, kalau mereka mau cabut, ya silahkan saja. Itu terserah mereka. Bagi saya, tidak ada urusan,” tegas Rovik.
Menurut dia, status jalan nasional tidak bisa serta-merta dicabut hanya karena persoalan penataan kawasan.
Dia menilai, ancaman pencabutan status jalan nasional menunjukkan adanya komunikasi yang belum efektif antara BPJN dan Pemerintah Kota Ambon khususnya terkait penataan di kawasan Pantai Mardika. (RED)




