banner 728x250

Calon Penumpang Kapal Wajib Miliki Kartu Vaksin Covid-19

  • Bagikan
KM Dobonsolo yang dikelola PT Pelni bersandar di pelabuhan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – PT. Pelni (Persero) mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan menerapkan aturan bagi calon penumpang kapal dari Ambon wajib miliki kartu vaksin Covid-19.

“Yang kita terapkan sekarang ini calon penumpang yang akan berangkat harus ada surat izin keluar masuk Ambon, wajib menunjukkan surat rapid antigen dan kartu vaksin,” kata Kepala Bagian Operasi PT. Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaf, Selasa (6/7/2021).

Aturan tersebut sudah mulai diterapkan Pelni Ambon sejak tanggal 5 Juli 2021.

Menurut dia, meski calon penumpang baru melaksanakan satu kali vaksin Covid-19 akan dilayani di loket penjualan tiket.

Penerapan calon penumpang harus melampirkan surat negatif hasil tes PCR Covid-19, Muhammad menyatakan Pelni masih menunggu surat resmi pemberlakukan PPKM Mikro dari Pemkot Ambon.

Meski begitu, sejumlah pelabuhan tujuan sudah mewajibkan calon penumpang memiliki surat hasil tes PCR.

  • Bagikan