AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat desa atau negeri dan kelurahan di Kota Ambon akan memantau aktivitas keagamaan di tempat ibadah.
Pantauan dilakukan menyusul diizinkan kegiatan peribadatan dalam lanjutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Ini sebagaimana instruksi wali kota Ambon nomor 7 tahun 2021.
“Kita sudah berikan sosialisasi ke seluruh pimpinan keagamaan di Kota Ambon,” kata Koordinator Fasilitas Bidang Keagamaan Satgas Ambon, Fenly Masawoy, Kamis (12/8/2021).
Sosialiasi terkait penerapan protokol kesehatan ketat dan kehadiran masyarakat dalam beribadah maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas.
“Kita berharap para pimpinan agama dapat meneruskan kepada masyarakat agar mereka bisa paham dengan situasi pandemi saat ini,” harapnya.
Fenly mengaku meski sudah mengizinkan kegiatan peribadatan di tempat ibadah, namun bila ada masyarakat yang belum siap, dapat melaksanakan di rumah masing-masing.
“Kalau ada masyarakat yang belum siap ke masjid atau gereja itu malah lebih baik, agar menghindari penularan Covid-19,” terangnya.
Fenly berharap peran serta masyarakat untuk mencegah penyebaran virus mematikan itu khususnya di Kota Ambon.
“Karena dengan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan penularan Covid-19 bisa diminimalisir,” ujar Fenly. (ANA)