AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Alexander Patty dilaporkan ke polisi buntut kasus dugaan penganiayaan.
Istri Alexander berinisial S juga turut dilaporkan ke Polres SBT. Pria 44 tahun dan istrinya itu diduga menganiaya seorang mahasiswa berinisial AHK.
Penganiayaan terjadi di kediaman Alexander di Desa Geser, Kecamatan Seram Timur pada Jumat (23/5/2025). “(Laporan polisi) mengenai dugaan pemukulan terhadap saudara AHK di Dusun Kampung Cina, Desa Geser, Kecamatan Seram Timur. Sudah kami terima laporannya,” kata Kasubsi Penerangan Masyarakat Polres SBT Bripka Suwardin Sobo kepada awak media, Selasa (27/5/2025).
Politisi Partai NasDem bersama istrinya itu dilaporkan oleh keluarga AHK ke SPKT Polres SBT, Senin (26/5/2025).
Laporan terhadap Alexander dan S telah diterbitkan dengan nomor laporan: LP/B/69/5/2025/SPKT/Reskrim/Polres SBT/Polda Maluku. “Selanjutnya sudah diteruskan ke pihak Reskrim Polres SBT dan kita tunggu perkembangan selanjutnya,” kata Swardin.
Menurut Swardin dari keterangan yang diperoleh, penganiayaan bermula saat korban AHK sedang duduk berduaan bersama pacarnya E yang merupakan anak dari Alexander dan S. Dua sejoli yang sedang kasmaran ini di duduk di lorong yang berada di belakang rumah Alexander pada Jumat (23/5/2025) pukul 22.00 WIT.
“Kemudian datang AP (Alexander Patty) dan istrinya S, memukul korban dan mengancamnya,” ungkap Swardin.
Bukannya puas menganiaya kekasih anaknya. Alexander kemudian menghubungi tiga orang yakni inisial AR, IL dan ML ke rumahnya. Kepada tiga pria itu Alexander “mengarang cerita” korban masuk ke rumahnya untuk mencuri. Korban babak belur, ketiga pria tersebut juga menganiaya korban.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar dan bengkak pada mata kanan. Korban juga merasa sakit di bagian telinga. Menjadi korban penganiayaan Alexander, istrinya dan tiga pria, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. (MAN)




