banner 728x250

Disnaker Kota Ambon Tangani Perselisihan Industrial PT TPA

  • Bagikan
DISNAKER KOTA
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon menangani perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara PT. Toisapu Persada Ambon (TPA) dengan 32 buruh.

Puluhan buruh itu baru saja menyelesaikan masa kontrak kerja pada medio Maret 2024.

“Perselisihan ini terjadi lantaran pihak perusahaan belum menyelesaikan biaya kompensasi yang semestinya diterima oleh ke 32 buruh pada akhir masa kerja,” kata Plt Kepala Disnaker Kota Ambon Vedya Kuncoro, Jumat (19/4/2024).

Menyelesaikan perselisihan ini, mediasi antar kedua belah pihak telah difasilitasi oleh Disnaker sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Saat ini setelah kasusnya diserahkan ke Disnaker Kota Ambon memasuki tahap mediasi. Telah dilakukan pertemuan mediasi pertama tanggal 2 April 2024,” jelasnya.

Pertemuan menghadirkan perwakilan buruh, Amus Sepurlira dkk, didampingi KSBSI Provinsi Maluku, Perwakilan Pemberi Kerja Jacob Ahas selaku pengawas dengan Disnaker selaku mediator.

Hasil mediasi yang dilaksanakan pada pertemuan pertama akan didengarkan pada tahap kedua. Sudah ada perjanjian antara kedua belah pihak terkait penyelesaian kompensasi tersebut.

“Saat itu telah didengar keterangan para pihak, dan mediator telah menyampaikan pertimbangan aturan dan hukum kepada para pihak. Tanggapan para pihak terhadap hasil mediasi pertama akan didengar pada tahap mediasi kedua pada 22 April  mendatang,” ujar Vedya.

Pemkot hanya berlaku sebagai mediator tidak memiliki kewenangan untuk menjadi pemutus perselisihan. Karenanya dia berharap warga kota yang merupakan buruh PT. TPA dapat memahami hal tersebut.

“Walau Pemkot tidak memiliki kewenangan menjadi pemutus akhir perselisihan hubungan industrial. Namun menjadi harapan kita bersama tentunya agar pada mediasi kedua dan atau mediasi ketiga dapat mencapai kesepakatan para pihak, sehingga peselisihan dapat diselesaikan pada tingkat mediasi dan tidak perlu dilanjutkan ke tingkat anjuran serta gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” harap Vedya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan