banner 728x250

Ditangkap dan Dijadikan Tersangka, Risman Gugat Polisi ke Pengadilan

  • Bagikan
Sidang praperadilan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang diajukan Risman Solissa di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (9/8/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Risman Solissa, tersangka tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon.

Dia mengajukan praperadilan terkait tidak sahnya penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Risman didampingi kuasa hukumnya, Abdul Gafur Retob. Abdul mengatakan, penetapan pemohon (Risman Solissa) oleh termohon (Polresta Ambon) cacat prosedur hukum acara.

Begitupun penangkapan dan penahanan yang posisinya tidak sesuai hukum acara.

“Kalau tertangkap tangan, tidak perlu membawa surat perintah. Dan Risaman ketika ditangkap (polisi) tidak tunjukkan surat perintah (penangkapan) saat itu,” sebut Abdul membacakan permohonan praperadilan di depan hakim tunggal, Lutfi.

Menurutnya dari proses itu yang menjadi dasar pemikiran pemohon untuk mengajukan praperadilan.

“Ini hak tersangka sebagaiamana diatur dalam  pasal 1 angka 10 KUHP. Praperadilan kami uji apakah sudah sesuai prosedur hukum atau tidak. Nanti pengadilan yang tentukan. Fakta persidangan itu nanti, harus ditunjukkan dulu surat perintah,” katanya.

Tanggapan termohon bahwa pemohon ditangkap di kawasan Poka 3 atau di samping SD Negeri 123, Kecamatan Teluk Ambon, berdasarkan dugaan tindakan ujaran kebincaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

“Menurut kami praperadilan tidak uji substansi. Bahasa bersifat kritikan terhadap pemerintah buat perhatikan masayarakat,” ujar Abdul.

Dilimpahkan ke JPU

Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Risman ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (6/8/2021).


“Selain pelimpahan berkas dan tersangka RS alias Risman, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada jaksa,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, Senin (9/8/2021).

Mahasiswa Universitas Pattimura Ambon itu diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

“Untuk kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE dengan tersangka Risman sudah kami limpahkan ke jaksa sejak akhir pekan lalu karena berkas perkaranya sudah lengkap,” ujarnya.

Pria 24 tahun itu ditangkap menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/A/333/VII/2021/Maluku/Resta Ambon, tanggal 21 Juli 2021.

Dia diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong.

Risman ditangkap polisi di kawasan pertigaan monument Johanes Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon pada 25 Juli 2021 sekira pukul 19.20 WIT. (DNI)

  • Bagikan