banner 728x250

Ditreskrimsus Bidik Lembaga Kursus Penerbangan Ilegal, Kadis Pendidikan Kota Ambon Terlibat?

  • Bagikan
Siswa lembaga kursus dan pelatihan Penerbangan Berdika Pura Nusantara Maluku. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmi Salatalohy mencuat di kasus lembaga kursus dan pelatihan Penerbangan Berdika Pura Nusantara (BPN) Maluku yang diduga ilegal.

Tidak tanggung-tanggung nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 8 miliar. Kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku. Penyidik telah memeriksa Fahmi dan dijadwalkan akan kembali diperiksa.

BPN Maluku didirikan 18 Oktober 2012 berada di bawah naungan Yayasan Berdika Pura Nusantara Maluku Flight.

Dikutip dari laman bpn-malukuflight.com dijelaskan, BPN Maluku adalah lembaga pendidikan nonformal di bidang kursus pendidikan dan pelatihan penerbangan.

Lembaga ini beralamat di Ruko Mega Mas No A1, Jln. Laksadya Leo Watimena, Passo, Kota Ambon.

Didirikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM dan SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Nomor85 tanggal 8 November 2012.

Dalam struktur organisasi tertulis Dewan Pembina dijabat oleh Lucky Pondag, Ketua Yayasan Martin F. Pantolosang, dan Direktur Utama Mosalam Latuconsina.

Surat keputusan (SK) izin operasional kursus dan pelatihan BPN ini berlaku selama 4 tahun. Masalah muncul ketika di tahun 2015 sampai 2019, SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon tentang izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) BPN Maluku tidak diperpanjang.

Meski keberadaannya ditengarai ilegal, di tahun 2020 Fahmi memperpanjang izin operasional BPN Maluku tanpa melalui berita acara.

Ternyata LKP BPN Maluku tidak terdaftar pada Kementerian Pendidikan RI. Anehnya, siswa yang dinyatakan telah lulus mengikuti kursus dan pelatihan diberikan ijazah.

Fahmi juga menandatangani ijazah siswa BPN Maluku di tahun 2020. Padahal, ijazah hanya berlaku untuk sekolah formal. Sementara untuk lembaga kursus hanya berupa sertifikat uji kompetensi.

Kasus itu terungkap setelah orang tua siswa tidak terima anaknya yang telah dinyatakan lulus kursus dan pelatihan dipekerjakan di gudang Bandara Pattimura Ambon.

Alasannya kerja yang mereka lakukan tidak sesuai spesifikasi ilmu yang didapatkan selama 6 bulan. Sedangkan biaya yang sudah dikeluarkan tiap siswa tidak sedikit. Mencapai Rp 65 juta bahkan bisa sampai Rp 100 juta plus magang atau praktek lapangan.

Merasa dibohongi BPN Maluku, kasus ini dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk Fahmi Salatalohy. Penyidik telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso menjelaskan, status kasus tersebut telah dinaikan ke tahap penyidikan.

Menurutnya motif berdirinya BPN Maluku adalah mencari keuntungan secara ilegal. “Motifnya, ya, cari untung. Untuk Kadis Pendidikan Kota Ambon, beberapa hari lalu sudah menyerahkan dokumen verifikasi untuk diperiksa. Di penyelidikan dia (Fahmi) sudah diperiksa,” jelas Eko, Selasa (1/6/2021).

Penyidikan terhadap BPN Maluku tegas dia karena dikategorikan ilegal. Syarat sebagai lembaga tidak terpenuhi.

“Ada juga penipuan. Tapi, kita lihatnya bukan penipuan karena kalau penipuan berarti masuknya ranah pidana umum. Jadi intinya, syarat untuk menjadi lembaga itu yang tidak benar,” tandas Eko.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Salatalohy mengatakan kasus BPN Maluku bukan sekolah tetapi lembaga kursus.

“Itu bukan sekolah, lembaga kursus,” katanya.

Dia katakan, dokumen verifikasi lembaga sudah diserahkn ke penyidik Ditreskrimsus. (DNI)

  • Bagikan