AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis ringan kepada dua terdakwa perkara korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2017. Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan dibacakan ketua majelis hakim Wilson Shiver Manuhua didampingi hakim anggota Antonius Sampe Samine dan Hery Anto Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim membacakan amar putusan, Senin (7/10/2024).
Adam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain kurungan badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Sidang agenda pembacaan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum Jack Wenno dan Hamid Fakaubun. Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Putusan majelis hakim terhadap Adam lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa 7 tahun penjara.
JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu mengembalikan kerugian negara sesuai waktu yang ditentukan, harta benda terdakwa akan disita.
JPU menilai perbuatan Adam Rahayaan dan Abas Apolo Rahawarin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis Ringan
Sebelumnya dalam perkara serupa, majelis hakim yang diketuai Wilson Shiver Manuhua menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa Abas Apolo Rahawarin, Jumat (4/10/2024).
Mantan Kepala Bidang Rehabilitas dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU 5 tahun penjara.
Perkara korupsi CBP Kota Tual tahun 2016-2017 merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar. Kala menjabat wali kota Tual, Adam Rahayaan mengeluarkan perintah kepada Abas Rahawarin untuk membuat administrasi penetapan status tanggap darurat bahwa telah terjadi bencana kemarau panjang dan cuaca ekstrem di Kota Tual.
Dampaknya petani mengalami gagal panen dan nelayan tidak dapat melaut. Penetapan tersebut tanpa kajian dari instansi teknis terkait.
Adam menandatangani surat penetapan status tanggap darurat yang digunakan sebagai dasar permintaan CBP Kota Tual, padahal di Tual tak terjadi bencana. Cadangan beras pemerintah tersebut tidak sesuai peruntukan dan dipakai untuk kepentingan politik Adam. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News