AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya mengeluarkan terdakwa Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.
Keduanya dikeluarkan pasca vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (6/8/2021) perkara korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG tahun 2016 di Namlea, Kabupaten Buru.
“Sudah dikeluarkan dari Rutan Ambon saat itu juga pada Jumat malam,” kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada sentraltimur.com, Senin (9/8/2021).
Kejati Maluku akan mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas majelis hakim terhadap kedua terdakwa.
“Kita akan memasukan memori kasasi (ke MA) melalui Pengadilan Negeri Ambon,” ujar Wahyudi.
Menurutnya, putusan atau pandangan hakim yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum merupakan hal yang biasa.
“Artinya begini, perbedaan pendapat antara penuntut umum dan hakim itu biasa. Tapi ini kan masih pengadilan tingkat pertama,” katanya.
Upaya hukum lanjutan, akan dilakukan Kejati Maluku. Sebab, hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang memberikan hak bagi semua pihak.
Dalam undang-undang mengatur setiap pihak baik penuntut umum atau terdakwa bisa melakukan upaya hukum atas putusan pengadilan yang dirasa belum memuaskan.
“Ibaratnya apabila ada yang tidak merasa puas, ya silahkan melakukan upaya hukum,” tandasnya.
Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, didampingi Felix R Wuisan, Jeffry Sinaga di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. (ANA)