AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan Johana Soplanit alias JRS, tersangka kasus korupsi anggaran pembebasan lahan Negeri (desa) Tawiri, kota Ambon.
Sebelum ditahan, Johana dijemput paksa di rumahnya di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Jumat (23/7/2021).
Upaya paksa dilakukan setelah Johana tiga kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik. Penyidik telah memasukan Johana dalam daftar pencarian orang (DPO).
Johana merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya penyidik telah menahan tiga tersangka, yaitu Raja Tawiri Josep N. Tuhuleruw, mantan raja Josep Tuhuleruw dan seorang saniri Negeri Tawiri inisial JRT. Ketiganya ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II Ambon, Kamis (8/7/2021).
“Penangkapan terhadap tersangka karena tidak mengindahkan tiga kali panggilan secara patut oleh penyidik. Tersangka dinyatakan DPO, ditangkap Jumat siang,” kata Kepala Kejati Maluku Rorogo Zega dalam jumpa pers, Jumat sore.
Rorogo didampingi Aspidsus Kejati Maluku Rudy, Koordinator Kejati Maluku I Gede Widhartama, Kepala Seksi Penyidikan Ye Oceng Ahmadaly dan Kepala Seksi Penuntutan Achmad Attamimi.
Setelah ditangkap di kediamannya, Johana digiring ke Kantor Kejati Maluku di jalan Sultan Hairun Ambon.
Mengenakan rompi warga pink, Johana dihadirkan dalam jumpa pers.
Sebelum dijebloskan ke tahanan, Johana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik seputar kasus tersebut.
“Setelah pemeriksaan, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Ambon,” ujar Rorogo.
Kasus Pembebasan Lahan
Johana bersama tiga tersangka lainnya terjerat kasus korupsi pembebasan lahan tahun 2015.