MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Kabupaten Maluku Tengah membentuk Panitia Khusus dan Panitia Kerja (Panja) melalui Rapat Paripurna, Senin (23/6/2025).
DPRD Malteng membentuk Pansus A dan Pansus B menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas. Struktur Pansus tertuang dalam surat keputusan pimpinan DPRD nomor 11 tahun 2025 tentang Pansus A yang akan menggodok Ranperda Negeri dan Saniri Negeri.
Struktur Pansus B berdasarkan surat keputusan nomor 12 tahun 2025 yang akan menggodok Ranperda Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepada Negeri Administrasi serta Ranperda Penataan Negeri.
Selain membentuk Pansus, badan legislatif juga membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyelesaikan polemik yang terjadi antara masyarakat dengan tiga perusahaan berbeda. Antara lain polemik mitra dengan PT. Nusa Ina Group Agro Manise, polemik masyarakat terdampak limbah PT. Wahana Lestari Investama (WLI), dan polemik sengketa lahan masyarakat Negeri Tananahu dengan PT. Perkebunan Nusantara.
Ketua DPRD Malteng Herry Men Carl Haurissa mengatakan beberapa usulan Ranperda telah dibahas oleh Bapemperda dan telah diparipurnakan. ”Ada 23 usulan Ranperda, dan ini masuk dalam tahapan pembahasan yang mana dibentuk Pansus A dan B untuk menggodok Ranperda prioritas,” jelasnya.
Haurissa menyampaikan pembentukan Panja untuk mencari solusi terhadap masalah yang terjadi antar masyarakat dan korporasi. Menurutnya Ranperda tertentu yang dibahas di tingkat komisi, dan DPRD memberi tenggat waktu enam bulan. ”Jika lewat enam bulan dan tidak selesai, harus mengulang mekanisme dari awal jika hendak diusulkan kembali,” kata politisi Gerindra itu. (RED)




