MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Maluku Tengah mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 menjadi Peraturan Daerah.
RAPBD disahkan setelah delapan fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Herry Men Carl Haurissa, Senin (24/11/2025).
Usai mendengar seluruh pandangan akhir fraksi, Haurissa meminta persetujuan forum paripurna. “Setuju..!!” seru peserta sidang yang langsung mengesahkan keputusan tersebut dengan Nomor 12 tanggal 24 November 2025.
Haurissa menjelaskan rangkaian pembahasan RAPBD di tingkat komisi hingga paripurna merupakan bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan.
DPRD memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi pelaksanaan anggaran dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai kebutuhan prioritas.
Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan APBD 2026 secara disiplin, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya setiap program harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. “Kami akan memastikan seluruh program difokuskan untuk menghasilkan perubahan yang terasa, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta penguatan ekonomi masyarakat,” ujar Bupati.
Efektivitas pelaksanaan APBD 2026 membutuhkan sinergi penuh antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan. “Monitoring dan evaluasi akan kami perketat agar setiap kegiatan tepat sasaran dan tidak keluar dari ketentuan yang sudah disepakati,” tegasnya.
Bupati menekankan harmoni antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci stabilitas kebijakan dan keberlanjutan pembangunan di Maluku Tengah. (RED)




