MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – Komisi III DPRD Maluku Tengah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bangunan milik Andreas Intan alias Kim Fui, Kamis (15/5/2025).
Bangunan lima lantai milik bos Toko Liang itu berada di dekat kawasan Bundaran Kota Masohi, Jalan Abdullah Solissa.
Sidak dilakukan lantaran dugaan pelanggaran administrasi izin mendirikan bangunan. Dalam sidak Komisi III menghadirkan staf teknis Dinas PUPR untuk mengukur luasan bangunan guna memastikan kesesuaian dengan izin yang diperoleh dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maluku Tengah.
Terungkap luas bangunan dan jumlah lantai tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, luasan bangunan yang akan dijadikan hotel itu sesuai PBG yang terbit seluas 20 meter x 25 meter. Ternyata saat pengukuran luasannya mencapai 22,45 meter x 26 meter.
Sama halnya dengan jumlah lantai bangunan yang diperoleh izin sebanyak tiga lantai, namun proses pembangunan sudah mencapai lima lantai setengah.
Anggota Komisi III, Muhammad Nafis Amahoru mengatakan pengerjaan bangunan ini memiliki prosedur izin tapi pembangunannya agak keliru. Menurutnya dalam regulasi mengisyaratkan sebelum pembangunan dilakukan, perlu mengantongi IMB yang telah berubah nomenklatur menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR.
Dalam prosesnya Kim Fui itu tidak tuntas berurusan Dinas PUPR untuk memperoleh izin teknis, namun berurusan dengan Dinas PTSP Maluku Tengah. ”Kami juga temukan bahwa IMB tidak sesuai dari PTSP yakni pembangunan gedung hanya tiga lantai,” ungkapnya.
Dari temuan hasil Sidak, Komisi III akan melakukan rapat gabungan antara komisi, Dinas PUPR dan Dinas PTSP untuk mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi. ”Bagi kami, siapapun yang hendak menanamkan investasi pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung hal itu, namun harus sesuai regulasi yang ada,” tegasnya. (RED)




