AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi I DPRD Maluku dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) membahas Memorandum of Understanding (MoU) labelisasi produk unggulan daerah.
Nota kesepahaman atau MoU labelisasi ini agar produk khas Maluku tidak diklaim oleh provinsi lain.
“Minimal lewat MoU yang disepakati dengan BSN, potensi alam di daerah ini mendapat label atau pengakuan dari lembaga tersebut,” kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra, Jumat (9/7/2021).
Dia berharap melalui MoU akan ditindaklanjuti Komisi I dengan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Bagi OPD yang berkaitan dengan masalah pelayanan publik harus diundang. Wajib hukumnya dan kita akan melakukan pembahasan hingga pekan depan,” ujar Amir.
Dia juga berharap, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Maluku memberikan informasi kepada setiap OPD agar merancang rencana kerja.
Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan juga perlu diinformasikan, sekaligus diundang dalam rapat paripurna.
“Kami sudah sepaham dengan BSN, tinggal dibahas materinya, jangan sampai potensi perikanan kita dari Maluku, ada label dari Jawa, Bali, atau provinsi yang lain karena ini merugikan Maluku,” kata Amir. (ANT/RED)