MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sepakati Kebijakan Umum Anggaran Platform Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan tahun 2023.
Wakil Ketua DPRD Malteng Herry Men Carl Haurissa mengatakan rancangan KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2023 merupakan bagian dari dokumen kebijakan anggaran yang harus dibahas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya dibahas di komisi-komisi kemudian ditindaklajuti badan anggaran dan dilakukan pembahasan di tingkat tim anggaran pemerintah daerah,” kata Haurissa, Kamis (21/9/2023).
Penjabat Bupati Malteng Rakib Sahubawa memaparkan perubahan dilakukan karena perkembangan tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran. “Harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, jenis belanja, silpa, maupun keadaan darurat atau eadaan luar biasa,” paparnya.
Berikutnya alokasi anggaran pemilu dibebankan pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen dan 60 persen tahun anggaran 2024.
Selain itu, adanya defisit APBD tahun 2023 sebesar Rp111 miliar. Mengantisipasi itu dilakukan refocusing anggaran pada OPD dengan strategi pengurangan anggaran, penghapusan, pengalihan dan penundaan pembayaran 15 persen dari kegiatan fisik pada beberapa dinas yang anggarannya besar.
“Harapan kami rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dapat dibahas guna mendapatkan kesepakatan dan berjalan lancar untuk membawa manfaat bagi kepentingan bersama seluruh masyarakat di daerah ini,” ujarnya. (FAS)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News