AMBON, SENTRALTIMUR.COM – PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali pada 3 – 20 Juli 2021.
Ketentuan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021. Surat Edaran Kemenhub merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon, Pribadi Maulana mengatakan bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan tersebut.
Petugas Bandara Pattimura juga konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi guna menekan laju penyebaran Covid-19.
“Kita juga secara konsisten akan menerapkan protocol kesehatan secara ketat demi membantu mengurangi laju penularan Covid-19,” ujarnya orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang akan mulai diimplementasikan pada 5 Juli mendatang,” kata Pribadi dalam keterangan tertulis yang diterima sentraltimur.com, Minggu (4/6/2021).
Bandara Pattimura juga menerapkan rapid test antigen atau RT PCR secara acak kepada pengguna jasa penerbangan.
Dia mengimbau pelaku perjalanan dari Bandara Pattimura menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 4 jam sebelum waktu keberangkatan.