AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Eks Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Maluku, Kamis (9/11/2023).
Dia diperiksa selama sembilan jam berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Pemkab Maluku Tenggara (Malra) tahun 2020. Pemeriksaan mantan orang nomor satu di Pemkab Malra ini akan dilanjutkan, Jumat (10/11/2023).
Mengenakan kemeja berwarna biru dan celana panjang hitam, Hanubun mendatangi kantor Ditreskrimsus didampingi kuasa hukum Lopianus Ngabalin dan kerabatnya. Dia diperiksa mulai pukul 10.00 WIT hingga 19.00 WIT di lantai satu kantor Ditreskrimum Polda Maluku di kota Ambon.
Selama proses pemeriksaan, penyidik memberikan waktu istirahat kepada Hanubun untuk menunaikan shalat dan makan pada siang serta sore. Selesai rehat, dia kembali menjalani pemeriksaan dan berakhir menjelang malam.
Bersamaan dengan pemeriksaan Hanubun, penyidik juga meminta keterangan mantan Sekretaris Daerah Malra Ahmad Yani Rahawarin, Kepala BPKAD Rasyid dan Kepala Dinas Infokom Antonius Kenny Raharusun. Pemeriksaan berlangsung di ruangan terpisah di lantai I Ditreskrimsus.
Pemeriksaan terhadap Yani Rahawarin berakhir lebih awal pada pukul 16.00 WIT, disusul Antonius Raharusun satu jam kemudian. Sedangkan Rasyid menjalani pemeriksaan hingga pukul 19.00 WIT. Ketiganya juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan Jumat besok.
“Mereka semua akan menjalani pemeriksaan lanjutan besok,” kata sumber sentraltimur.com di Ditreskrimsus Polda Maluku.
Dia menolak menjelaskan materi pemeriksaan mantan bupati dan eks sekda, begitu juga terhadap kepala BPKAD dan kepala Dinas Infokom Malra. “Pastinya materi pemeriksaan seputar penggunaan anggaran covid oleh Pemkab Malra,” ujarnya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh sentraltimur.com, penyidik fokus memastikan jumlah sebenarnya anggaran Covid-19 di Pemkab Malra tahun 2020. Sebab penyidik menemukan enam versi besaran anggaran Covid.
Anggaran Covid Beragam
Anggaran corona diperoleh dari refocusing setiap OPD tahun 2020. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Malra awalnya sekitar Rp53 miliar. Selanjutnya anggaran covid berulang berubah dan terus melonjak.
Sedangkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malra tahun 2021 ihwal penggunaan anggaran covid tahun 2020 hanya Rp36 miliar dari total anggaran Rp53 miliar. Dari 44 OPD, seluruh pimpinan OPD tidak mengetahui besaran refocusing anggaran dan total anggaran covid Pemkab Malra. Baru mengetahui setelah bupati menyampaikan LKPJ.