AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Feri Tanaya, terdakwa perkara korupsi pembelian lahan untuk pembangunan sarana PLTMG Namlea, Kabupaten Buru dituntut 10 tahun penjara.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum Achmad Atamimi Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (14/7/2021).
Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ke-1 KUHP.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pasti Tarigan didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 6,08 miliar subsider 4,3 tahun kurungan.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga menuntut terdakwa Abdul Gafur 8,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 9,7 juta.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah menimbulkan keruguain keuangan negara.