banner 728x250

Gadis ABG di Tanimbar Diperkosa Kakek & Ayah Tiri, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

  • Bagikan
GADIS TANIMBAR
Tersangka pemerkosaan gadis di bawah umur inisial YS dan ES (mengenakan baju tahanan) ditahan Polres Kepulauan Tanimbar. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – MK, seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menjadi korban pemerkosaan ayah tiri dan kakeknya sendiri.

ABG berusia 16 tahun ini diperkosa berulang kali oleh kedua pelaku sejak 2023 lalu. Kedua pelaku pemerkosaan yakni inisial YS (76) yang merupakan kakek korban dan ES (40) ayah tiri korban.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handy Dwi Azhari mengatakan kedua pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. “Kedua pelaku sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Handy, Sabtu (18/5/2024).

Handy menjelaskan kedua tersangka telah melancarkan aksi bejatnya kepada korban selama berulang kali sejak tahun 2023.

Setiap melancarkan aksinya, kedua tersangka mengancam korban. “Korban diancam oleh kedua tersangka kalau sampai memberitahukan kejadian itu, ibu korban akan dibunuh,” katanya.

Pemerkosaan berulang terhadap korban terjadi di rumah tersangka. Sebelum melancarkan aksi bejatnya, tersangka menyuruh ibu korban pergi dari rumah.

Selain kerap mengancam, salah satu tersangka yakni kakek korban juga sempat memberikan uang tutup mulut agar korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada orang lain. “Korban diberi Rp 100 ribu, tapi dia menolak lalu kakeknya membekap mulut korban dan memerkosanya. Dia juga mengancam akan membunuh ibu korban kalau korban buka mulut,” ungkap Handy.

Perbuatan laknat tersangka terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan bejat kakek dan ayah tirinya itu ke pamannya.

Ponakannya menjadi korban, sang paman melaporkan kedua tersangka ke polisi. Menerima laporan keluarga korban, polisi melacak keberadaan tersangka dan berhasil membekuk keduanya. “Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Selama proses penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Handy.

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan