AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga lokasi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
KPK telah menetapkan Bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2011-2016 dan 2016-2021
itu sebagai tersangka. Selain Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), KPK juga menetapkan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK), dan kontraktor Ivana Kwelju (IK) sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Mantap! 8,5 Ton Pala Maluku Tembus Pasar Eropa – sentraltimur.com
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
Lembaga antirasuah itu menggeledah tiga titik di kota Ambon. Yaitu rumah pribadi Tagop, rumah Ivana Kwelju dan kantor swasta.
“Tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon. Yaitu rumah kediaman pribadi tersangka TSS, rumah kediaman pribadi IK dan salah satu kantor milik pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada sentraltimur.com via pesan WhatsApp, Selasa (1/2/2022).
Dari penggeledahan itu, lembaga antirasuah ini menyita dua unit mobil, uang dan sejumlah dokumen transaksi keuangan. KPK menduga dokumen transaksi itu menjadi petunjuk uang korupsi yang mengalir ke Tagop. “Bukti ini masih akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Ali.