JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung memastikan pengunduran diri Airlangga Hartarto dari ketua umum Partai Golkar, tidak akan mengganggu proses pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Doli meminta tokoh atau kader partai yang sudah mendapatkan rekomendasi Golkar tidak perlu khawatir.
“Proses menghadapi pilkada, terutama ini buat bapak-bapak dan ibu-ibu yang selama ini berinteraksi dengan Partai Golkar dalam proses pencalonan apakah itu kader Partai Golkar atau kader partai lain, insyaallah tidak terganggu, bapak-bapak dan ibu-ibu tetap akan bisa didukung dan dicalonkan oleh Partai Golkar,” ujar Doli dalam konferensi pers di DPP Golkar, Jakarta, Minggu (11/8/2024).
Doli menegaskan dinamika partai Golkar tidak akan memengaruhi persiapan partainya menghadapi Pilkada 2024. Menurut dia, partai Golkar siap memenangkan Pilkada 2024 meskipun Airlangga Hartarto mundur dari ketum. “Apa pun yang terjadi saat ini dalam tubuh Partai Golkar, insyallah Partai Golkar tetap siap menghadapi Pilkada 2024,” tandas anggota DPR RI ini menukil beritasatu.com.
Doli mengatakan, setelah Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari ketum, Partai Golkar untuk sementara dipimpin para wakil ketum sampai penentuan pelaksana tugas (Plt) ketum Selasa (13/8/2024).
Roda organisasi partai tetap berjalan karena tidak ada kekosongan kepemimpinan. Doli mengajukan 11 wakil ketua umum Partai Golkar berpeluang menjadi pelaksana tugas (Plt) ketua umum. “Di dalam peraturan organisasi tentang pergantian antarwaktu, kalau ditanya siapa yang akan menggantikan, semua wakil-wakil ketua umum mempunyai peluang untuk menggantikan posisi Pak Airlangga sebagai plt,” pungkas dia.
Ini Kata Pengamat
Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar tidak akan terlalu berpengaruh pada pendaftaran pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dari partai berlambang pohon beringin itu.
“Undang-Undang Pilkada menyebut bahwa pendaftaran pasangan calon disertai dengan surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai tingkat daerah,” kata Titi di Semarang, Minggu (11/8/2024).
Selanjutnya, dia menjelaskan, Pasal 1 angka 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 menyebut bahwa pimpinan partai politik tingkat pusat adalah ketum dan sekretaris jenderal partai politik tingkat pusat atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik yang bersangkutan.
Menurut Titi, sepanjang AD/ART mengatur mekanisme pengambilan keputusan pengurus partai tingkat pusat dalam hal ketua umum berhalangan atau mengundurkan diri maka mekanisme pencalonan partai dapat menggunakan mekanisme yang ada di dalam AD/ART partai politik tersebut.