AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penerapan tarif parkir baru di Kota Ambon mulai diberlakukan hari ini, Senin (24/5/2021).
Pemberlakuan tarif baru parkir progresif atau per jam untuk kendaraan bermotor di lima zona strategis, yakni jalan AY Patty, Sam Ratulangi, Said Perintah, AM Sangadji, dan Diponegoro.
“Hari Senin berlaku tarif (parkir) baru,” kata Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, Sabtu (22/5/2021).
Sebelum diterapkan tarif baru, pelatihan dan sosialiasi kepada juru parkir (Jukir) telah dilakukan khususnya penggunaan alat parkir progresif.
“Pelatihan tata cara penggunaan sudah dilakukan. Sosialisasi sudah kami sampaiken ke media massa. Senin sudah diberlakukan,” ujarnya.
Menurutnya alat parkir progresif untuk menghitung waktu kendaraan parkir telah diberikan kepada pengelola.
“Alat parkir progresif sudah di ada di pengelola,” kata Sapulette.
Kenaikan tarif parkir itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
“Mulai hari ini Senin hingga lima hari ke depan akan dilakukan sosialisasi kenaikan tarif parkir kendaraan roda empat dan lebih di lima zona strategis,” kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Senin (17/5/2021).
Richard katakan, secara normatif kenaikan tarif parkir berlaku untuk lima zona strategis dengan memberlakukan tarif parkir per jam.
Tarif parkir kendaraan roda empat Rp 4.000 per satu jam pertama dan naik Rp 2.000 di jam berikutnya. Kendaraan roda enam Rp 6.000 dan roda lebih dari enam Rp 10 ribu per jam.
“Sedangkan, kendaraan roda dua tidak mengalami kenaikan tarif Rp3.000. Untuk zona bebas lainnya tidak mengalami kenaikan tarif,” tukasnya.
Sektor transportasi memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah kota Ambon mencapai Rp 5 miliar.
“Asumsi kita, pendapatan dari sektor transportasi bisa lebih, karena itu kita berupaya di tahun ini mengalami kenaikan sehingga dilakukan perubahan tarif retribusi,” ujar mantan ketua DPRD Maluku ini.
Untuk pemberlakuan perubahan tarif parkir di lima zona tersebut, juru parkir akan dibekali alat parkir elektronik (e-parkir).
“Juru parkir akan dibekali alat parkir, sehingga dapat dipertanggungjawabkan, yakni berapa lama kendaraan terparkir dan besaran tarif yang harus dibayarkan,” katanya. (ANT/ADI)