banner 728x250

Hasil Tes Urine Rony Sianressy Positif Narkoba

  • Bagikan
Rony Sianressy. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah mengantongi hasil tes urine Elia Rony Sianressy. Hasil tes urine tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini positif.

“Kami baru dapat hasil urine untuk tersangka R (Rony Sianressy), positif,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri Jawa, Jumat (2/6/21).

Politisi partai Golkar ini dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Rony ciduk di kamar kos, kawasan Waringin, Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (24/6/2021). Polisi mengamankan satu paket sabu di kamar kosnya.

Kepada penyidik Rony mengaku membeli barang haram tersebut dari Jakarta. “Sesuai keterangan yang bersangkutan (sabu) dapat dari Jakarta,” ujar Jufri, Rabu (30/6/2021).

Menurutnya, saat ditangkap, Rony belum sempat mengkonsumsi sabu, namun barang bukti di dalam kantong plastik bening itu ada padanya. “BB satu paket sabu. (Rony) Sudah tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Ambon,” katanya.

Kasus narkoba yang menjerat Rony ini bukan baru pertama kali. Sebelumnya Rony juga ditangkap karena menyalahgunakan narkoba.

Ketika itu pada April 2013 majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan putusan bebas terhadap Rony. Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon ke Mahkamah Agung (MA). Rony divonis 10 bulan penjara oleh MA. (DNI)

  • Bagikan