banner 728x250

Hendrik Datangi Ditreskrimsus Adukan Patrick, Orang Dekat Mantan Gubernur Maluku

  • Bagikan
HENDRIK DITRESKRIMSUS
Gubernur Maluku terpilih Hendrik Lewerissa. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Gubernur Maluku terpilih Hendrik Lewerissa mendatangi Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (23/12/2024).

Mantan anggota DPR ini tiba di kantor Ditreskrimsus di Jl. Rijali kota Ambon sekitar pukul 08.00 WIT.

Kedatangan Hendrik untuk memberikan keterangan atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Chrisnanimory Patrick Papilaya terhadap dirinya.

Orang dekat mantan Gubernur Maluku Murad Ismail ini menghina Hendrik di akun TikTok miliknya @patrickpapi.

Sebelum mendatangi markas Ditreskrimsus, Hendrik melalui kuasa hukumnya Firel Sahetapy dkk telah melaporkan Patrick pada Minggu (22/12/2024).

Dia dipolisikan seturut pencemaran nama baik Hendrik menghebohkan dan meresahkan publik, pekan kemarin.

Penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Hendrik yang diunggah di akun TikToK viral di media sosial. Patrick pun banjir hujatan dan menuai kecaman netizen di jagad maya.

Patrick seolah belum move on, jagoannya gubernur petahana Murad Ismail tersungkur di Pilgub Maluku 2024.

Dalam postingannya, bekas pegawai honorer Pemprov Maluku ini membandingkan “junjungannya” Murad dengan Hendrik. Menyandang pangkat Irjen, karier purnawirawan Polri itu disebut lebih cemerlang sebelum menjadi gubernur Maluku. Bukan hanya merendahkan, Patrick juga mencibir dan mengumpat Hendrik dengan kata-kata kasar.

Setelah video itu viral dan menuai amarah publik, Patrick dalam unggahan terbarunya di akun TikTok-nya menyampaikan permohonan maaf kepada Hendrik.  

Tetapi nasi telah menjadi bubur. Peribahasa mulutmu harimaumu kini menerkam Patrick. Dia diadukan ke polisi oleh korban, Hendrik Lewerissa akibat “mulut beracunnya”.

Firel Sahetapy, kuasa hukum Hendrik Lewerissa mengatakan kliennya telah melaporkan Patrick. “(Setelah melaporkan pelaku pada Minggu) Pak Hendrik sebagai pelapor tadi pagi memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,” ujar Firel kepada sentraltimur.com, Senin.

Hanya sekitar satu jam ketua DPD Partai Gerindra Maluku ini memberikan keterangan dihadapan penyidik.  

Pelaku diadukan atas kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Hendrik yang diposting dan disebarluaskan di akun TikTok. “Pak Hendrik melaporkan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan terlapor (pelaku) di media sosial. Pasal yang disangkakan kepada terlapor itu kewenangan penyidik,” ujar Firel.

Sebelumnya orang dekat eks istri Gubernur Maluku Widya Pratiwi ini juga tersandung hukum dalam perkara serupa.

Menghina dan mencemarkan nama baik Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun di akun TikTok pribadinya, Patrick divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon pada 11 November 2024.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus hingga diganjar putusan penjara, Patrick belum ditahan. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon pada 15 November 2024. (TIM)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan