AMBON, SENTRALTUIMUR.COM – Pemerintah Provinsi Maluku melaporkan pemilik akun facebook bernama Bahta Gibrihi Sangaji ke Ditreskrimsus Polda Maluku.
Dia dilaporkan ke polisi buntut postingan di akun facebook yang mengandung ujaran kebencian terhadap Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Laporan dilayangkan oleh Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Alwiyah F. Alaydrus ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada Rabu, 28 Juli 2021.
“Akun facebook atas nama Bahta Gibrihi Sangaji secara sengaja dan tidak bertangung jawab menghina dan menyerang kehormatan Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku, sebagaimana ditulis dalam akun facebooknya” terangnya, Jumat (30/07/2021).
Penelusuran sentraltimur.com di media sosial, pemilik akun Bahta Gibrihi Sangaji memposting sejumlah tangkapan layar berita tentang Murad dengan menulis keterangan
“Susah juga punya pemimpin yang otaknya mantan premanisme, arogan/agresif dengan bentuk kata-kata yang tidak etika seperti ini”, dengan hastag Maluku Bisa, MI Maluku binasa.
Unggahan yang dinilai mengandung ujaran kebencian itu diposting akun tersebut Senin, 26 Juli 2021.