AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ombudsman RI Perwakilan Maluku mengawasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK sederajat.
Pengawasan ini untuk memastikan prosesnya objektif, transparan dan akuntabel, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021.
“Ombudsman secara terbuka dan tertutup melakukan pemantauan tata kelola PPDB. Hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi,” kata Kepala Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, Senin (28/6/2021).
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB mengamanatkan bahwa PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Dia katakan, untuk pelaksanaan pendaftaran PPDB tahun ajaran 2021 meliputi empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali murid dan jalur prestasi berdasarkan kuota presentasi yang telah ditentukan.
Hasan berharap, pemerintah daerah konsisten dengan penetapan pembagian zonasi PPDB sebagaimana disebutkan dalam pasal 17 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Yakni PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami memastikan pengaturan tentang tata kelola PPDB di Provinsi Maluku berjalan sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021,” katanya.
Menurut Hasan, dirinya dan Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Semuel Hatulely telah menemui pihak Dinas Pendidikan Maluku pada 21-22 Juni 2021 membahas PPDB tahun ajaran 2021.
Saat itu Ombudsman Maluku menyoroti proses pendaftaran PPDB daring, sebagaimana disebutkan pada pasal 29 ayat 1 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.