banner 728x250

Insun Sangadji Dicopot, Sekretaris Dinas Pendidikan Maluku Jabat Plt Kadis

  • Bagikan
DINAS PENDIDIKAN
Syamsul Nandar Joisangadji (tengah) ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku menggantikan Insun Sangadji. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Insun Sangadji diberhentikan dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie mengembalikan Insun ke Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon. Kembali ke kampus Unpatti terhitung mulai 18 November 2024, Insun tidak lagi menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Jabatan yang ditinggalkan Insun diisi oleh pejabat di internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Syamsul Nandar Joisangadji, sekretaris pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas.

Penunjukkan Syamsul menggantikan Insun tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.11.1/895. Sebagai ASN di birokrasi Pemprov Maluku, pangkat dan golongan pria kelahiran Sanana, Maluku Utara ini adalah Pembina Tingkat I atau IVb.

Surat tertanggal 18 November 2024 ditandatangani Pj Gubernur Maluku Sadali Ie. Dalam surat itu dijelaskan Surat Perintah Pelaksana Tugas itu sesuai Peraturan Gubernur Maluku Nomor: 13 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2023 Nomor 299).

“Disamping jabatannya (sekretaris dinas) sebagaimana tersebut di atas, juga sebagai pelaksana tugas kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku,” bunyi isi surat pada poin pertama yang salinan surat berupa foto diperoleh sentraltimur.com, Rabu (20/11/2024).

Kedua, dalam melaksanakan tugas sebagai Plt, membatasi diri pada hal-hal yang bersifat rutin. Sedangkan hal-hal yang prinsipil harus berkonsultasi dengan Pj gubernur Maluku.

Poin ketiga, surat perintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir dengan sendirinya setelah pelantikan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku yang definitif atau kebijakan lain dari pejabat pembina kepegawaian.

Keempat, dengan berlakunya surat perintah ini, maka surat perintah Plt kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku nomor 875.1-491 tahun 2020 tanggal 6 Januari 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab,” bunyi poin kelima.

Penyebab Insun Dicopot

Pencopotan Insun Sangadji dari Plt kepala dinas penuh drama. Rektor Unpatti Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd sebelumnya melayangkan surat penarikan Insun kepada Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, namun Insun tak kunjung dikembalikan ke kampus Unpatti.

Di usia 64 tahun, Insun menduduki jabatan empuk di dinas “basah” tersebut. Dia menduduki jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan saat Murad Ismail menjabat Gubernur Maluku periode 2019-2024.

Dia diangkat sebagai Plt Kadis oleh Murad pada akhir tahun 2019 menggantikan M. Saleh Thio yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Sebelum menjabat Plt Kadis, Insun dosen Fakultas Pertanian Unpatti. Dia mengemban jabatan di birokrasi Pemprov Maluku setelah Murad melayangkan surat kepada Prof. Dr. M.J. Saptenno kala menjabat Rektor Unpatti. Saptenno merespons surat Murad, Insun disetujui membantu Pemprov Maluku menduduki kursi Plt Kadis saat usianya tidak lagi muda, 59 tahun.

Tahun berganti tahun hingga Murad purna tugas dari gubernur Maluku pada 24 April 2024, Insun masih menjabat Plt Kadis.

Polemik Insun yang tetap dipertahankan Pemprov Maluku, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya turun tangan. BKN menyurati Pemprov Maluku pada awal November 2024. Surat perihal pengembalian Insun ke Unpatti Ambon.

Insun dikembalikan sebagai akademisi lantaran usianya sudah lebih 60 tahun. Sebagai ASN, Insun tidak layak lagi menduduki jabatan di birokrasi Pemprov Maluku.

Setelah menerima surat dari BKN, Pj Gubernur Maluku Sadali Ie melayangkan surat ke Mendagri untuk meminta persetujuan kembalinya Insun ke Unpatti. Mendagri telah mengirimkan surat balasan ke Pj gubernur dan menyetujui pengembalian Insun ke Unpatti.

  • Bagikan