banner 728x250

Insun Sangadji Tergusur dari Plt Kadis Pendidikan Maluku, Dikembalikan ke Unpatti

INSUN SANGADJI
Terhitung Senin (18/11/2024), Insun Sangadji dikembalikan ke Universitas Pattimura, tidak lagi menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Insun Sangadji akhirnya diberhentikan dari jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Pencopotan Insun dari Plt kepala dinas penuh drama. Sebelumnya Rektor Universitas Pattimura Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd melayangkan surat penarikan Insun Sangadji kepada Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, namun Insun tak kunjung dikembalikan ke kampus negeri terbesar di Maluku itu.

Di usia 64 tahun, Insun menduduki jabatan empuk di dinas “basah” tersebut. Dia menduduki jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan saat Murad Ismail menjabat Gubernur Maluku periode 2019-2024.

Insun diangkat sebagai Plt Kadis oleh Murad pada akhir tahun 2019 menggantikan M. Saleh Thio yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Sebelum menjabat Plt Kadis, Insun merupakan dosen Fakultas Pertanian Universitas Pattimura (Unpatti). Dia mengemban jabatan di birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku setelah Murad melayangkan surat kepada Prof. Dr. M.J. Saptenno kala menjabat Rektor Unpatti. Saptenno merespons surat Murad, Insun disetujui membantu Pemprov Maluku menduduki kursi Plt Kadis saat usianya tidak lagi muda, 59 tahun.

Tahun berganti tahun hingga Murad purna tugas dari gubernur Maluku pada 24 April 2024, Insun masih menjabat Plt Kadis.

Polemik Insun yang tetap dipertahankan Pemprov Maluku sebagai Plt Kadis memaksa Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun tangan. BKN menyurati Pemprov Maluku pada awal November 2024. Surat perihal pengembalian Insun ke Unpatti Ambon.

“Alasan pengembalian ke Unpatti karena usia yang bersangkutan (Insun Sangadji) sudah lebih 60 tahun,” kata sumber sentraltimur.com di kantor Gubernur Maluku, Rabu (20/11/2024).

Dalam surat BKN itu menjelaskan penempatan Insun sebagai Plt Kadis menyalahi Surat Edaran BKN Nomor: l/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Landasan surat edaran BKN itu adalah UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor I I Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram