banner 728x250

Insun Sangadji Tergusur dari Plt Kadis Pendidikan Maluku, Dikembalikan ke Unpatti

  • Bagikan
INSUN SANGADJI
Terhitung Senin (18/11/2024), Insun Sangadji dikembalikan ke Universitas Pattimura, tidak lagi menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Insun Sangadji akhirnya diberhentikan dari jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Pencopotan Insun dari Plt kepala dinas penuh drama. Sebelumnya Rektor Universitas Pattimura Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd melayangkan surat penarikan Insun Sangadji kepada Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, namun Insun tak kunjung dikembalikan ke kampus negeri terbesar di Maluku itu.

Di usia 64 tahun, Insun menduduki jabatan empuk di dinas “basah” tersebut. Dia menduduki jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan saat Murad Ismail menjabat Gubernur Maluku periode 2019-2024.

Insun diangkat sebagai Plt Kadis oleh Murad pada akhir tahun 2019 menggantikan M. Saleh Thio yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Sebelum menjabat Plt Kadis, Insun merupakan dosen Fakultas Pertanian Universitas Pattimura (Unpatti). Dia mengemban jabatan di birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku setelah Murad melayangkan surat kepada Prof. Dr. M.J. Saptenno kala menjabat Rektor Unpatti. Saptenno merespons surat Murad, Insun disetujui membantu Pemprov Maluku menduduki kursi Plt Kadis saat usianya tidak lagi muda, 59 tahun.

Tahun berganti tahun hingga Murad purna tugas dari gubernur Maluku pada 24 April 2024, Insun masih menjabat Plt Kadis.

Polemik Insun yang tetap dipertahankan Pemprov Maluku sebagai Plt Kadis memaksa Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun tangan. BKN menyurati Pemprov Maluku pada awal November 2024. Surat perihal pengembalian Insun ke Unpatti Ambon.

“Alasan pengembalian ke Unpatti karena usia yang bersangkutan (Insun Sangadji) sudah lebih 60 tahun,” kata sumber sentraltimur.com di kantor Gubernur Maluku, Rabu (20/11/2024).

Dalam surat BKN itu menjelaskan penempatan Insun sebagai Plt Kadis menyalahi Surat Edaran BKN Nomor: l/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Landasan surat edaran BKN itu adalah UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor I I Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Dalam surat edaran BKN itu, ASN yang ditunjuk sebagai Plh maupun Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Sumber mengatakan dari usia ASN, Insun tidak layak lagi menduduki jabatan strategis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Di lingkup birokrasi Pemprov Maluku, Insun merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) setara jabatan struktural eselon II atau pejabat fungsional madya.

Penerapan batas usia pensiun (BUP) bagi PNS diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban. Ketentuan BUP secara umum untuk ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“PP itu menyebutkan ASN yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP, yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan, termasuk peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda,” jelas pejabat eselon II di Pemprov Maluku itu.

Berikut ⁠60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional madya; dan ⁠65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu. Di antaranya BUP 60 tahun bagi guru; BUP 65 tahun bagi dosen; dan BUP 70 tahun bagi pejabat fungsional peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, serta guru besar atau profesor.

Namun aturan itu tidak diindahkan Murad. Lima tahun Insun masih duduk di kursi Plt Kadis Pendidikan Maluku. Diduga masih memiliki hubungan kerabat, Murad tetap mempertahankan jabatan Insun.

Sumber melanjutkan setelah menerima surat dari BKN, Pj Gubernur Maluku Sadali Ie melayangkan surat ke Mendagri untuk meminta persetujuan pengembalian Insun ke Unpatti. “Mendagri telah mengirimkan surat balasan ke Pj gubernur dan menyetujui pengembalian Insun ke Unpatti,” katanya.

Menindaklanjuti surat BKN dan Mendagri, Sadali telah menyurati rektor Unpatti dan tembusan ke Insun. “Atas dasar surat BKN dan Mendagri, Pj gubernur telah mengirim surat ke rektor tentang pengembalian Insun ke kampus Unpatti,” jelas sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.

Terhitung sejak Senin (18/11/2024) Insun dikembalikan ke Unpatti dan tidak lagi menjabat Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. “Karena sudah dikembalikan ke Unpatti, yang bersangkutan bukan lagi Plt kepala Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Soal Insun dikembalikan ke Unpatti, Pj Gubernur Maluku Sadali Ie yang dihubungi belum memberikan komentar. Pesan whatsapp yang dilayangkan sentraltimur.com belum berbalas. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan