banner 728x250

Jadi Tersangka, 2 Provokator di Gunung Botak Terancam 6 Tahun Penjara

  • Bagikan
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dua warga yang diduga sebagai provokator saat aksi penghadangan polisi di Desa Dava Kecamatan Wailata kawasan Gunung Botak Kabupaten Buru ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu yakni Ibrahim Tihun alias Ibenk (31) dan Kaban Tihun Managula.  

“Dua provokator yang ditangkap itu sudah resmi menjadi tersangka,” kata kata Kasubag Humas Polres Buru, Aipda MYS Djamaludin dihubungi sentraltimur.com, Selasa (1/6/2021).

Iben dan Kaban ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah bukti keterlibatan mereka dalam menghasut warga untuk menghadang aparat.

“Tentu penetapan tersangka itu harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan penyidik sudah punya itu termasuk dari hasil pemeriksaan,” katanya.

Keduanya ditangkap setelah terlibat aksi penghadangan polisi yang ketika itu sedang membawa 19 penambang ilegal menuju Mapolres Pulau Buru.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Pasal 160 KUHP berbunyi, “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana selama-lamanya 6 tahun penjara.

Sedangkan bunyi Pasal 212 KUHP, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap dua provokator itu dilakukan setelah polisi yang sedang membawa 19 orang penambang ilegal dari Gunung Botak menuju Polres Pulau Buru dihadang warga dan penambang lainnya di Desa Dava, Kecamatan Waelata.

Sempat terjadi kericuhan antara polisi dan warga yang melakukan penghadangan. Kuat dugaan penghadangan itu dilakukan sejumlah warga setelah dihasut oleh provokator.

Polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa. Saat massa kocar-kacir, polisi membekuk dua orang provokator tersebut. (MMS)

  • Bagikan