banner 728x250

Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Patrick Papilaya Hina Ketua DPRD Maluku ke Polisi

TERSANGKA PATRICK
Patrick Papilaya, tersangka kasus dugaan penghinaan dan penyebar ujaran kebencian terhadap Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik sub direktorat siber Ditreskrimsus Polda Maluku telah melimpahkan berkas tersangka Patrick Papilaya ke jaksa penuntut umum. Berkas tersebut dikembalikan JPU ke penyidik kepolisian karena belum lengkap.

Patrick merupakan tersangka kasus dugaan penghinaan dan penyebar ujaran kebencian terhadap Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Yunardi telah menujuk dua orang jaksa untuk menangani kasus tersebut, yaitu Ahmad Latupono dan Achmad Attamimi. Penunjukan jaksa tertuang dalam P16 pasca dikirimnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikkan (SPDP) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Februari 2024.

Plt Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit Latuconsina mengatakan berkas tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum (tahap I) pada 5 Maret lalu.

Setelah berkas diteliti, penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap. “Penuntut umum telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi atau P19. Berkas dikembalikan ke penyidik pada tanggal 18 Maret lalu,” ujar Latuconsina kepada sentraltimur.com, Senin (25/3/2024).

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27A UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pegawai honorer pada Biro Umum Setda Maluku ini dilaporkan Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada 8 Desember 2023.

Dalam laporan itu, Benhur melalui Tim Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat DPD PDIP Maluku melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok dan bukti screenshot akun tiktok Patrick Papilaya.

Penyidik Ditreskrimsus telah memeriksa sejumlah saksi, satu diantaranya Patrick, eks pegawai honorer pada Dinas Kominfo Maluku. Patrick ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik malakukan gelar perkara pada Kamis (1/2/2024) lalu.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram