AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku menahan mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Muhamad Marasabessy, Senin (31/8/2026).
Mat, sapaan Muhamad ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020. Enam tahun berlalu, proyek air bersih yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 12.483.909.000, belum sepenuhnya dapat dinikmati masyarakat.
Sebelum ditahan, eks Penjabat Bupati Maluku Tengah itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pukul 11.00 WIT. Tim penyidik kemudian menaikkan status pria kelahiran 4 November 1963 tersebut menjadi tersangka.
Keluar dari ruangan pemeriksaan Pidsus, Mat yang mengenakan celana warna hitam, kemeja lengan panjang warna abu-abu dan masker dikenakan rompi tahanan dan tangan diborgol oleh Pamdal Kejati Maluku.
Dikawal penyidik dan Pamdal, wajah Mat tertunduk lesu digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di pelataran kantor Kejati Maluku di Jl. Sultan Hairun, Ambon. Ia tidak menjawab pertanyaan wartawan saat menuju mobil tahanan pada pukul 18.35 WIT.
Aspidsus Kejati Maluku Radot Parulian menegaskan penetapan Mat sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, tim penyidik telah menetapkan MM sebagai tersangka,” katanya.
Penahanan Mat berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku nomor: PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. “Selanjutnya terhadap tersangka MM dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026, di Rutan Kelas IIA Ambon,” ujar Parulian.
Muhamad Husein Marasabessy, kuasa hukum Mat mengatakan sejak proses penyelidikan hingga penyidikan, kliennya telah delapan kali menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa Kejati Maluku. “Ini prosesnya kan sudah lama, sudah delapan kali (Mat) diperiksa. Sebagai warga negara yang baik, beliau kooperatif, taat hukum, memenuhi panggilan tidak pernah mangkir,” ujar Husein kepada pewarta di Kejati Maluku.




