AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) dan Marine Centre Universitas Pattimura bergulir di Kejaksaan Negeri Ambon.
Tim jaksa telah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan indikasi korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Anggaran pembangunan gedung empat lantai ini bersumber dari DIPA tahun 2019-2020 terbilang jumbo mencapai Rp 60.985.000.000.
Gedung megah ini dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku.
Setelah diresmikan Gubernur Maluku Murad Ismail pada Desember 2020 gedung diserahkan ke Unpatti Ambon untuk difungsikan. Tetapi belum genap tujuh bulan digunakan, beberapa bagian bangunan di gedung itu telah rusak.
Kontraktor pelaksana diduga hanya mengejar keuntungan gede dan mengabaikan kualitas bangunan, sehingga belum setahun beberapa bagian bangunan mengalami kerusakan.
Proyek dikerjakan oleh dua perusahaan jasa kontruksi dari luar Maluku, yaitu PT Bumi Aceh Citra Persada dan PT Lasisco Haltim Raya menggunakan sistem kerja sama operasi (KSO). Dua perusahaan itu digunakan oleh kontraktor lokal Maluku Hans Tanujaya alias Hai.
Penelusuran sentraltimur.com, indikasi perbuatan melawan hukum telah terjadi sejak proses lelang paket proyek gedung kuliah Fakultas MIPA dan Marine Centre Unpatti ini.
Proses lelang dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Maluku. Ketua kelompok kerja (Pokja) paket proyek gedung kuliah Fakultas MIPA dan Marine Centre Unpatti adalah Mendi Sapulette dan Frenki Kotalewala sebagai anggota.
Hai dikenal sebagai anak emas Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Abdul Halil Kastella, sehingga bukan perkara sulit bagi Hai jika akhirnya dua perusahaan itu sebagai pemenang lelang proyek tersebut.