AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Taif Aminollah Tawainela (22) dan Sahrul Ramdani Ohorela (24) dituntut masing-masing 7,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Ambon.
Dua pemuda asal Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah itu duduk di kursi pesakitan lantaran terlibat perkara narkoba.
Sidang agenda pembacaan tuntutan diketuai majelis hakim, Christina Tetelepta didampingi dua hakim anggota.
“Meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan hukuman badan masing-masing selama 7,5 tahun penjara,” kata JPU Ela Ubleuw dalam tuntutannya, Rabu (23/6/2021).