AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Miliki sabu seharga Rp 1 juta, mengantarkan Jody Lopulissa duduk di kursi pesakitan.
Terdakwa menjalani sidang melalui online di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/8/2021) dipimpin ketua majelis hakim, Lutfi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Beatrix N. Temmar dalam dakwaanya mengatakan terdakwa membeli sabu-sabu dari temannya seharga Rp 1 juta.
Terdakwa menghubungi Icad (DPO) dan memesan barang haram senilai Rp 1 juta pada 1 April 2021.
Keduanya sepakat bertemu untuk melakukan transaksi di sekitar pangkalan ojek, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Saat bertemu, terdakwa memberikan uang tunai kepada Icad. Icad menyerahkan sabu yang dibungkus tisu kepada terdakwa.
“Saat bertemu terdakwa memberikan uang dan Icad berkata telah meletakan sabu dalam tisu di sekitar pangkalan ojek,” kata JPU.
Setelah menerima sabu, terdakwa menuju ke penginapan Nyaman. Terdakwa dibekuk di kamar penginapan oleh polisi setelah mendapatkan informasi terdakwa melakukan transaksi jual beli narkoba dengan Icad.
“Terdakwa ditangkap di penginapan Nyaman bersama dengan barang bukti berupa satu paket narkotika (sabu),” ujarnya.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang pekan depan agenda mendengarkan keterangan saksi. (DNI)