AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ismail Bugis alias Tete Bu dituntut selama 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Endang Anakoda dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (6/10/2025).
Kakek berusia 70 ini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Meminta majelis hakim menghukum terdakwa Ismail Bugis alias Tete Bu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan tetap berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 6 bulan penjara. “Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka diganti dengan hukuman selama 6 bulan penjara,” ujarnya.
Sidang digelar tertutup dipimpin ketua majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota. Dalam sidang tersebut, JPU menilai terdakwa dengan sengaja telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berulang.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa ditangkap polisi lantaran berulang kali menggagahi seorang anak perempuan di bawah umur. Perbuatan bejat terdakwa dilakukan berulang kali di rumah terdakwa di kawasan Ahuru, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon sejak awal Januari 2025 lalu.
Setiap kali melancarkan aksi bejatnya, terdakwa merayu korban untuk datang ke rumahnya. Setelah itu korban dibujuk dengan sejumlah uang dan mencabuli korban. (MAN)



